Selain menyelesaikan kewajiban membayar pajak, setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP juga wajib melaporkan SPT PPH Badan setiap tahunnya. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, atau harta benda lain sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Mengenai tata cara pelaporannya, pertama Anda perlu mengisi formulir 1771 yang merupakan formulir SPT Tahunan untuk Badan atau Perusahaan. Setelah itu, serahkan formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat beserta lampiran bukti potong. Daftar isi: 1. Mendapatkan dan Mengaktifkan E-Fin 2. Laport SPT Tahunan Melalui E-Filling DJP Online Apabila tidak memiliki waktu untuk mengurus pelaporan SPT Tahunan di KPP, Anda tidak perlu bingung karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki layanan pelaporan pajak secara online, yaitu melalui E-Filling DJP Online Pajak. Yuk, simak tata cara pelaporannya berikut ini. 1. Mendapatkan...