Skip to main content

Bagaimanakah Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Filling?


Selain menyelesaikan kewajiban membayar pajak, setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP juga wajib melaporkan SPT PPH Badan setiap tahunnya. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, atau harta benda lain sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Mengenai tata cara pelaporannya, pertama Anda perlu mengisi formulir 1771 yang merupakan formulir SPT Tahunan untuk Badan atau Perusahaan. Setelah itu, serahkan formulir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat beserta lampiran bukti potong.
Apabila tidak memiliki waktu untuk mengurus pelaporan SPT Tahunan di KPP, Anda tidak perlu bingung karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki layanan pelaporan pajak secara online, yaitu melalui E-Filling DJP Online Pajak. Yuk, simak tata cara pelaporannya berikut ini.

1. Mendapatkan dan Mengaktifkan E-Fin

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan di DJP Pajak adalah mendapatkan E-Fin (Electronic Filling Identication Number). E-Fin merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak. 
Anda perlu datang ke KPP setempat untuk mengisi dan mengajukan permohonan aktivasi E-Fin dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, Anda harus mengaktivasi E-Fin dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi website DJP Online, lalu masukkan NPWP dan E-Fin yang telah Anda peroleh untuk verifikasi
  • Setelah klik Verifikasi, di halaman berikutnya sistem akan otomatis mengisi nama Wajib Pajak. Cek apakah informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda
  • Untuk melanjutkan registrasi, isi e-mail aktif dan nomor handphone Anda. Lalu, buat password dengan kombinasi angka dan huruf. Jika sudah, klik “Simpan”
Cek inbox e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang ada pada lampiran e-mail untuk aktivasi akun. Jika tahap ini selesai, lapor SPT Tahunan sudah bisa Anda lakukan

2. Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filling DJP Online

Nah, setelah aktivasi E-Fin, Anda bisa mulai lapor SPT Tahunan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Log in ke halaman DJP Online. Lalu pilih menu E-Filling.
  • Di halaman E-Filling, klik Buat SPT untuk mulai membuat SPT.
  • Ikuti dan jawab seluruh pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir Anda. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan tergolong dalam formulir SPT 1771.
  • Lengkapi semua pertanyaan yang ada di formulir. Jangan lupa juga untuk memastikan bahwa Anda telah mengisinya dengan data yang benar.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email Anda. Lalu klik tombol “Kirim SPT” untuk mengirim dan menyelesaikan proses pelaporan SPT.
Demikianlah tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filling DJP Online. Agar Anda lebih mudah dalam melakukan pencatatan keuangan dan membuat laporan pajak perusahaan, gunakan saja aplikasi Finata. Dengan Finata, Anda tidak perlu bingung dalam membuat laporan pajak karena sistem secara otomatis akan menghitung laporan pajak dari aktivitas dan semua transaksi yang ada di dashboard. 
Untuk info selengkapnya, kunjungi website Finata di www.finata.id. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Kelebihan dan Kekurangannya Sistem Penjualan Konsinyasi

|  Feb 16, 2020 Kelebihan dan Kekurangannya Sistem Penjualan Konsinyasi Apa saja  kelebihan dan kekurangan sistem penjualan konsinyasi  itu?  Seperti yang kita tahu bahwa dalam dunia bisnis ada berbagai macam yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Apapun bahkan cenderung akan dilakukan baik dari metode, sistem, cara, perjanjian dan lain sebagainya agar bisa meningkatkan penjualan produk perusahaannya. Salah satu metode yang seringkali dipakai oleh para pebisnis yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat adalah dengan menggunakan metode penjualan konsinyasi. Secara teori, definisi penjualan konsinyasi sendiri yaitu sebuah perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak. Pihak yang memiliki barang menyerahkan barang dimilikinya pada pihak tertentu untuk menjualnya sehingga bisa mendapatkan komisi tertentu. Untuk pihak pemilik barang biasa disebut dengan consignor sedangkan untuk pihak yang dititipi disebut consignee. Hampir sam...

Cara Menentukan Upah Tenaga Kerja

|  Feb 7, 2020 Cara Menentukan Upah Tenaga Kerja Cara menentukan upah tenaga kerja  adalah salah satu yang paling sulit untuk diperkiraan. Biaya ini adalah jumlah uang yang Anda bayarkan kepada karyawan secara harian, mingguan, atau bulanan. Karena merupakan biaya konstan, perusahaan harus mengetahui dan memahami cara menghitung gaji karyawan. Ketika perusahaan membayar seseorang untuk bekerja berarti perusahaan tersebut telah membeli tenaga kerja karyawan. Perusahaan dapat menghargai tenaga kerja berdasarkan keahlian, pengalaman, dan manfaat yang diperoleh dengan meminta mereka bekerja untuk perusahaan Anda. Ada dua jenis tenaga kerja, yang dikenal sebagai biaya tenaga kerja langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung. Biaya tenaga kerja langsung merujuk pada karyawan yang bekerja dengan jumlah jam tertentu dalam seminggu. Biaya tidak langsung mencakup pekerja lepas, kontraktor yang bekerja dalam periode waktu tertentu, dan karyawan jangka pendek. Pem...