Syarat pelaporan SPT tahunan kerap menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dewasaini. SPT sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Yaitusurat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan danpembayaran pajak. Sebagai wajib pajak, SPT perpajakan merupakan kewajibanperpajakan yang tidak boleh terlewatkan setiap tahunnya. Tenggat waktu pelaporanSPT tahunan adalah pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan, untuk wajib pajak badan,tenggat waktunya adalah pada tanggal 30 April di setiap tahunnya. Penyampaian pelaporan SPT tahunan pajak dapatdilakukan dengan beberapa cara. Selain disampaikan langsung ke Kantor PelayananPajak (KPP), SPT tahunan juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewatjasa pos atau ekspedisi, lapor online via website https://djponline.pajak.go.id atau melalui ApplicationService Provider (ASP). Dengan adanya berbagai alternatif pembayarantersebut, tentunya Anda bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak secaratepat waktu.
Perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Bulanan
Pada dasarnya, SPT terdiri dari duajenis yaitu SPT tahunan dan SPT bulanan atau masa. Berikut perbedaan antara SPTtahunan dengan SPT bulanan:- SPT Tahunan
- SPT tahunan digunakan untuk melaporkanpenghasilan atas diri sendiri.
- SPT tahunan dilaporkan pada setiap akhir TahunPajak.SPT tahunan terdiri dari dua jenis, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPTtahunan badan.
- SPT tahunan orang pribadi dibagi menjadi 3 jenisyaitu SPT tahunan orang pribadi 1770, SPT tahunan orang pribadi 1770S, dan SPT tahunan orang pribadi 1770 SS. Sedangkan, SPT tahunan badan hanya terdiridari satu jenis, yaitu SPT 1771.
- Batas pelaporan SPT tahunan orang pribadiadalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak sedangkan untuk pelaporanSPT tahunan badan maksimal adalah 4 bulan sejak berakhirnya masapajak.
- SPT Bulanan
- SPT bulanan berfungsi untuk melaporkan pajak yangdipotong atau dipungut.
- SPT bulanan jenisnya ada bermacam-macam, sesuai denganpasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT bulanan yaitu SPT Masa PPhdan PPN.
- SPT bulanan PPh mengharuskan pelampiran bukti potong.
- Format SPT bulanan berbeda antara jenis satu denganyang lain, berdasarkan objek dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak.
- Batas waktu pelaporan SPT bulanan PPh maksimal adalahpada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur makapelaporan dilakukan pada keesokan harinya saat hari kerja. Sedangkan, SPTbulanan PPN pelaporan dilaksanakan maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Comments
Post a Comment