Walaupun telah ada Pph 25, tetapi penafsiran pengertian PPh pasal 21 / sering disebut dengan Pph 21 masih dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan besarnya nilai pajak. Lalu semua ketentuan yang berkaitan dengan perpajakan juga diatur dalam Pph tersebut.
Pengertian PPh 21
Pengertian menjadi hal hal yang utama yang harus diketahui oleh semua orang. Terutama bagi
yang memegang divisi perpajakan di dalam suatu perusahaan. Berdasarkan Perdirjen
(Peraturan Direktur Jenderal) tentang pajak diatur dalam No Per – 32 / PJ /
2015.
yang memegang divisi perpajakan di dalam suatu perusahaan. Berdasarkan Perdirjen
(Peraturan Direktur Jenderal) tentang pajak diatur dalam No Per – 32 / PJ /
2015.
Dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pajak atas penghasilan yang berupa upah,
gaji, tunjangan, honorarium serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Dari pajak tersebut masih berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan, jasa
dan jabatan yang dilakukan oleh pribadi yang menjadi subjek pajak di dalam
negeri.
gaji, tunjangan, honorarium serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Dari pajak tersebut masih berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan, jasa
dan jabatan yang dilakukan oleh pribadi yang menjadi subjek pajak di dalam
negeri.
Pengertian
Pph pasal 21 / Pph 21 itu tersirat sebuah kata yang
berupa wajib pajak. Pengertian akan wajib pajak juga menjadi bagian dari subjek
pajak yang tidak bisa dipisahkan. Serta selalu berhubungan satu sama lain.
Pph pasal 21 / Pph 21 itu tersirat sebuah kata yang
berupa wajib pajak. Pengertian akan wajib pajak juga menjadi bagian dari subjek
pajak yang tidak bisa dipisahkan. Serta selalu berhubungan satu sama lain.
Sesuai dengan Pph 21, wajib pajak memiliki arti seseorang yang harus mengeluarkan
pajak atas penghasilannya. Jadi penghasilan dari orang tersebut, akan dipotong
sesuai dengan nominal yang berlaku dan diatur dalam Pph 21.
pajak atas penghasilannya. Jadi penghasilan dari orang tersebut, akan dipotong
sesuai dengan nominal yang berlaku dan diatur dalam Pph 21.
Peserta Wajib Pajak
Sesuai dengan Pph 21, ada 6 buah golongan dari peserta wajib pajak yaitu antara lain
sebagai berikut ini :
sebagai berikut ini :
- Pegawai
- Orang yang telah menerima dan menggunakan dana pensiun, pesangon, tunjangan hari tua,
termasuk para ahli warisnya. - Bukan pegawai
Untuk peserta wajib pajak bukan pegawai, terdiri dari 12 golongan. Ke 12 golongan
tersebut antara lain sebagai berikut ini :
tersebut antara lain sebagai berikut ini :
- Tenaga ahli yang mempunyai
pekerjaan bebas / freelance, misalnya arsitek, pengacara, akuntan, dokter, notaris,
konsultan, aktuaris dan penilai.- Para pekerja seni, seperti musisi
/ pemain musik, penyanyi, host / pembawa acara, bintang sinetron, bintang film,
bintang iklan, sutradara , para kru produksi film / sinetron / iklan / video
klip, pemain drama, foto model, catwalk model, penari, pelukis, dan lain
sebagainya.
- Atlet / olahragawan.
- Tenaga pengajar, moderator, penasihat,
pelatih / coach, penceramah, tenaga penyuluh.
- Penerjemah, pengarang, peneliti.
- Orang yang bekerja di bidang jasa
seperti teknisi mesin, teknisi komputer, fotografer, ahli ekonomi dan sosial.
- Agen iklan.
- Pengelola / pengawas proyek.
- Pengantar pesanan, publik
relation, perantara.
- Orang yang menjaga counter /
barang dagangan.
- Petugas asuransi.
- Para distributor, marketing,
direct selling, sales.
- Para pekerja seni, seperti musisi
- Para anggota dewan pengawas / dewan komisaris yang tidak memiliki jabatan rangkap
sebagai pegawai. - Mantan pegawai
- Orang yang menerima hadiah dari suatu acara yang diselenggarakan. Daftar peserta wajib
pajak ini antara lain sebagai berikut :- Peserta lomba, baik itu lomba
seni, olahraga, ilmu pengetahuan / pendidikan, teknologi, robotic dan lain
sebagainya.
- Peserta sidang, rapat, konferensi,
kunjungan kerja, berbagai macam bentuk pertemuan.
- Anggota / panitia penyelenggara.
- Peserta pelatihan
- Peserta lomba, baik itu lomba
Baca juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Faktor Yang Mendasari Pengenaan Pajak
Dalam Pph 21, terdapat bagian tengah dana pengenaan pajak /
DPP ialah suatu dasar pengenaan pajak yang didapatkan dari suatu penghasilan
kena pajak. Sumber dana kena pajak berasal dari wajib pajak yang menerima
penghasilan .
DPP ialah suatu dasar pengenaan pajak yang didapatkan dari suatu penghasilan
kena pajak. Sumber dana kena pajak berasal dari wajib pajak yang menerima
penghasilan .
Berikut ini adalah daftar dari pengenaan pajak dan
pemotongan PPh 21 :
pemotongan PPh 21 :
- Penghasilan kena pajak / PKP berlaku bagi pegawai tetap,
pihak yang menerima dana pensiun secara berkala, pegawai tidak tetap, bukan
pegawai tetapi menerima suatu imbalan secara berkesinambungan. - Jumlah penghasilan yang lebih dari 450.000 per hari. Baik
itu untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga freelance dan lain – lain. Sehingga besarnya penghasilan yang diperoleh mencapai
lebih dari 4.500.000 IDR. - Pemotongan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto / kotor
juga berlaku bagi pegawai dan bukan pegawai, sesuai dengan ketentuan dari
Perdirjen Pajak No PER – 32 / PJ /
2015 pasal 3 huruf c. - Jumlah penghasilan bruto juga berlaku untuk semua penerima
penghasilan selain penerima di atas.
Ketentuan PPh 21
Dalam setiap profesi, biasanya memiliki ketentuan – ketentuan yang berbeda. Untuk ketentuan bagi yang tidak
memiliki NPWP yaitu :
memiliki NPWP yaitu :
- Untuk pihak penerima penghasilan dan tidak memiliki NPWP
akan dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar 20%. Nilai tersebut jauh lebih besar
daripada yang mempunyai NPWP. - Besarnya pemotongan PPh harus dilakukan sesuai yang
tercantum pada ayat 1. Besarnya pemotongan tersebut mencapai 120%. Hal ini juga
sekaligus menjadi sangsi karena tidak memiliki NPWP. - Pemotongan PPh sebesar 120% hanya sebagai ketentuan yang
sifatnya tidak final. Jadi jumlah persentase dapat berubah. - Khusus untuk pegawai tetap / penerima pensiun akan dikenakan
pemotongan PPh yang bahkan jauh lebih tinggi daripada persentase Pph pada ayat
1.
Baca juga : Jenis Pajak Hiburan
Selain mempunyai berbagai ketentuan pajak, ada pula sebuah penghasilan yang tidak dikenakan PPh sama sekali. Hal ini mungkin menjadi sangat istimewa dari semua ketentuan wajib pajak yang ada.
Inilah ketentuan dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak
:
:
- Besarnya wajib pajak untuk diri sendiri sebesar 54.000.000
IDR. - 4.500.000 IDR sebagai tambahan untuk wajib pajak bagi yang
telah berkeluarga. - 54.000.000 IDR sebagai tambahan bagi istri yang mempunyai
penghasilan yang digabung dengan penghasilan dari suami. - Tambahan sebesar 4.500.000 IDR bagus setiap anggota keluarga
yang sedarah serta keluarga semenda yang memiliki garis keturunan lurus.
Tambahan tersebut juga berlaku bagi anak angkat yang telah mempunyai tabungan
pribadi. Maksimal orang yang menerima tambahan hanya 3 orang.
Dari ketentuan tersebut, ada beberapa batasan akan PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak). Batasan yang pertama yaitu bagi yang mempunyai
penghasilan kotor yang lebih dari 4.500.000 IDR dalam sebulan. Batasan kedua
yaitu penghasilan harus dibayarkan secara bulanan,
(Penghasilan Tidak Kena Pajak). Batasan yang pertama yaitu bagi yang mempunyai
penghasilan kotor yang lebih dari 4.500.000 IDR dalam sebulan. Batasan kedua
yaitu penghasilan harus dibayarkan secara bulanan,
Ketiga jenis penghasilan harus berupa honorarium dan bukan
merupakan penghasilan utama. Keempat, komisi yang dibayarkan terhadap petugas
dinas dan penjaga barang di luar asuransi.
merupakan penghasilan utama. Keempat, komisi yang dibayarkan terhadap petugas
dinas dan penjaga barang di luar asuransi.
Selain ketentuan besarnya Pph yang tidak memiliki NPWP dan
penghasilan tidak kena pajak, ada pula ketentuan tentang pengurangan pajak
khusus bagi bukan pegawai. Ada 2 buah ketentuan dalam pengurangan Pph, yaitu :
penghasilan tidak kena pajak, ada pula ketentuan tentang pengurangan pajak
khusus bagi bukan pegawai. Ada 2 buah ketentuan dalam pengurangan Pph, yaitu :
- Pengurangan Pph yang akan diperoleh bukan pegawai dalam
bentuk PTKP. Dengan syarat telah mempunyai NPWP dan hanya menerima penghasilan
dari sebuah hubungan kerja . - Untuk menerima PTKP, harus melakukan administrasi terlebih
dahulu. Dengan menyerahkan fotokopi NPWP pribadi dan suami, fotokopi kk dan
fotokopi surat nikah.
Dari pengertian PPh pasal 21 dan beberapa ketentuannya, membuat NPWP sangat penting. Perbandingannya dapat diketahui dengan jelas dari Finata. Software pajak Finata juga dapat menjadi suatu acuan / referensi dalam mengetahui besarnya nilai Pph dengan mudah dan efektif.
Comments
Post a Comment